Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts

Monday, September 17, 2012

Sistem Informasi Manajemen Order Barang Kerajinan

Sistem Informasi Manajemen Order ini sebelumnya adalah program yang saya peruntukkan sebagai Program KP (Kerja Praktek) untuk memenuhi syarat pengambilan Tugas Akhir di kampus. Tapi karena di kampus saya ternyata tidak membolehkan Program menggunakan Database Acces mending saya share saja disini, daripada tidak mengasilkan apapun juga kalau saya simpen di hard disk komputer saya, yah semoga saja bisa menjadi referensi belajar. Tidak ada salahnya kan sharing for learning...betul gak?? hehe..!!

Oke masuk ke topik, kalau dulu saya pernah share sebuah tool hacking yang saya kembangkan mengunakan Visual Basic 6 yaitu  keylogger yang dapat diakses tanpa menyentuh komputer korban, kali ini saya akan share sebuah program Sistem Informasi Manajemen Order ini (Sistem Informasi Pegerjaan Barang Kerajinan) Saya buat menggunakan Delphi 7 dengan database Ms.Access. Kenapa saya memilih menggunakan database Acces dalam program saya? Karena sebelumnya saya berfikir database Acces lebih portable dibandingkan database SQL, dengan menggunakan database Access maka tidak perlu localhost untuk dapat menjalankan program, dan juga tidak ribet tentunya.

Program Sistem Informasi Manajemen Order ini asli buatan sendiri lho..hehe, masih sederhana sih tapi bisa dikembangkan kok. Bagi yang ingin belajar pemrograman Delphi, boleh deh di download program beserta sorce codenya...GRATIS!!.

Oh iya, program ini saya dedikasikan buat PJ Handycraft yang telah membolehkan saya untuk membuatkan program sederhana yang saya harap dapat membantu memenage data PJ Handycraft agar lebih terorganisir, lebih cepat dan efisien tentunya.

Berikut Screenshotnya :

Kalau ada yang berminat silahkan sedot aja, jangan malu-malau..haha!! Abis nyedot, jangan lupa tinggalkan comment nya ya, mohon kritik dan saran nya untuk agar dapat dikembangkan lebih baik.


Login :
Username : admin
Password : admin

Semoga bermanfaat!
Baca Selengkapnya

Monday, March 12, 2012

Tigger di MySql.

Trigger adalah suatu objek database yang merupakan aksi atau prosedur yang dilakukan jika terjadi perubahan pada row data suatu table. Trigger tidak dapat menjadi bagian dari temporary table atau view.

Beberapa contoh penggunaan trigger yang sangat berguna adalah jika kita ingin melakukan kalkulasi tertentu yang tidak perlu "diketahui" aplikasi luar, mencatat aktivitas operasi table misalkan untuk kepentingan change data capture (CDC), dan lain-lain.

Pembuatan Trigger

Kita dapat membuat trigger dengan perintah CREATE TRIGGER. Berikut adalah contoh syntax :
CREATE
[DEFINER = { user | CURRENT_USER }]
TRIGGER trigger_name trigger_time trigger_event
ON tbl_name FOR EACH ROW trigger_body


Keterangan :
  • trigger_name : nama trigger.
  • trigger_time : kapan kita mengeksekusi trigger, apakah sebelum atau sesudah perubahan pada row data table. Jadi pilihannya adalah AFTER atau BEFORE.
  • trigger_event : merupakan event atau peristiwa yang menyebabkan trigger dilakukan. Pilihan event tersebut adalah INSERT, UPDATE, DELETE.
  • tbl_name : nama table.
  • trigger_body : statement-statement perintah SQL yang akan dilakukan. Jika perintahnya lebih dari satu maka gunakan dalam blok statement BEGIN ... END.
  • Jika DEFINER dispesifikasikan maka kita memutuskan trigger tersebut dijalankan hanya oleh user tertentu (dalam format penulisan user@host). Jika tidak dispesifikasikan, maka user yang melakukan perubahan (CURRENT_USER) adalah pilihan default.
Referensi "OLD" dan "NEW".

Karena trigger digunakan pada saat terjadi perubahan row data, maka kita perlu referensi ke row sebelum dan sesudah perubahan. Untuk ini ada dua alias yang berfungsi untuk hal tersebut yaitu OLD dan NEW.

Sesuai namanya, OLD digunakan untuk referensi sebelum perubahan dan NEW untuk referensi sesudah perubahan.

Contoh Penggunaan : Trigger After Delete.

Berikut adalah contoh penggunaan trigger untuk event setelah penghapusan (AFTER DELETE) pada table "tr_penjualan" - database phi_minimart. Langkah yang akan kita lakukan adalah sebagai berikut :
  1. Kita akan membuat satu table audit dengan nama "tr_penjualan_hapus" yang berisi row-row yang dihapus dari table "tr_penjualan" dengan tambahan dua field, yaitu tanggal penghapusan (tgl_perubahan) dan user MySQL yang melakukan hal tersebut (nama_user).

    Berikut adalah perintahnya :

    USE phi_minimart;
    CREATE TABLE `tr_penjualan_hapus` LIKE `tr_penjualan`;
    ALTER TABLE `tr_penjualan_hapus` ADD
    (
    `tgl_perubahan` DATETIME,
    `nama_user` VARCHAR(200)
    );

  2. Tahap berikutnya adalah membuat trigger yang akan melakukan populasi data yang dihapus dari "tr_penjualan" ke table "tr_penjualan_hapus".

    Berikut adalah perintahnya :

    DELIMITER |
    CREATE TRIGGER hapus_tr_penjualan AFTER DELETE
    ON tr_penjualan FOR EACH ROW
    BEGIN
    INSERT INTO tr_penjualan_hapus
    ( tgl_transaksi,
    kode_cabang,
    kode_kasir,
    kode_item,
    kode_produk,
    jumlah_pembelian,
    tgl_perubahan,
    nama_user
    )
    VALUES
    ( OLD.tgl_transaksi,
    OLD.kode_cabang,
    OLD.kode_kasir,
    OLD.kode_item,
    OLD.kode_produk,
    OLD.jumlah_pembelian,
    SYSDATE(),
    CURRENT_USER
    );
    END;
    |
    DELIMITER ;

  3. Setelah trigger di atas kita buat, sekarang saatnya kita melakukan pengujian. Coba hapus tiga row data dari table "tr_penjualan" dan lihat efeknya di table "tr_penjualan_hapus".

    Jalankan perintah berikut :

    DELETE FROM tr_penjualan LIMIT 3;
    SELECT * FROM tr_penjualan_hapus;

Terlihat pada gambar di atas 3 row yang dihapus telah "pindah" ke table "tr_penjualan_hapus" dengan tambahan informasi waktu penghapusan dan user yang menghapus.

Reference : http://dev.mysql.com/doc/refman/5.0/en/triggers.html
Baca Selengkapnya

Pengolahan Database - Relasi Antar Table Pada Database



1. LANDASAN TEORI

MySQL adalah salah satu contoh software/paket DBMS yang sangat populer. Kepopuleran MySQL dimungkinkan karena kemudahannya untuk digunakan, cepat secara kinerja query, dan mencukupi untuk kebutuhan database perusahaan-perusahaan skala menengah-kecil.
MySQL merupakan DBMS yang bersifat client-server dan multi user. Maksudnya adalah ada software MySQL yang berjalan sebagai client, dan adapula yang berjalan sebagai server. Server berfungsi untuk memberi layanan atas permintaan yang dilakukan oleh Klien. Ada banyak user yang bisa mengakses database server secara bersamaan melalui program klien.

1. Tabel data dua dimensi yang memiliki nama
  • Tabel terdiri dari baris dan kolom
  • Tidak semua tabel adalah relation
2. Syarat Relasi
  • Setiap relation memiliki nama unik
  • Setiap attributenya atomic (tidak multivalued, tidak composite)
  • Setiap baris adalah unik (tidak ada dua baris dengan isi seluruh kolomnya sama)
  • Attributes (kolom) dalam tabel memiliki nama unik
  • Urutan baris atau kolom tidak relevan
3. Primary key adalah kolom (atau gabungan beberapa kolom) yang menjadi identitas unik tiap-tiap baris pada sebuah relation.
4. Foreign key adalah kolom (atau gabungan beberapa kolom) yang merupakan primary key pada relation (tabel) lain

2. PERMASALAHAN
  • Mendesain sebuah database penjualan. ( Tabel: pelanggan, jual, beli, detailjual, detailbeli, barang,jenisbarang, suplier )
  • Membuat sebuah database penjualan menggunakan mySQL sesuai dengan desain.
  • Membuat relasi antar table.
  • Mengisi data pada setiap table.
3. PEMBAHASAN
Mendesain sebuah database penjualan
  • barang ( kodebarang , kodejenis, barcode namabarang, hargajuakl, hargabeli, diskon)
  • beli ( nomorbeli , tanggal, carapembayaran, statusbayar, dikon, kodesupply)
  • detailbeli ( nomorbeli, kodebarang, harga, qty,diskon)
  • detailjual (nomorjual, kodebarang, harga, qty, dikon)
  • jenisbarang (kodejenis , namajenis, keterangan)
  • jual (nomorjual , tanggal, carapembayaran, statusbayar, diskon, kodepelanggan )
  • pelanggan (kodepelanggan , namapelanggan, alamat, notelp, jenispelanggan)
Membuat database sesuai dengan desain.
Untuk membuat database mySql dibutuhkan sebuah sqlServer, bisa menggunakan Wamp. Selain itu dibutuhkan sebuah browser (Mozilla firefox) untuk mengoprasikan phpmyadmin.

Hidupkan wamp dan buka browser,ketikkan http://localhost/phpmyadmin pada address bar. Pertama kita buat database dengan nama “penjualan”:
Kedua, setelah database telah dibuat,selanjutnya membuat table yang sesuai dengan desain di atas. Contohnya membuat table “barang”:

Berikutnya kita membuat field pada tabel ‘barang’ Pada contoh ini, dimisalkan untuk field ‘kodebarang’ kita buat sebagai primary key.
Satu hal yang terpenting, pastikan bahwa tabel yang di buat ini harus bertipe ‘INNODB’. Karena hanya dengan tipe INNODB lah, kita bisa membuat foreign key, relasi dan referential integrity. Untuk membuat tabel bertipe INNODB, pilih pada bagian ‘Storage Engines’ yang terdapat di bagian bawah panel membuat tabel.
Setelah diset field dan storage engine nya sebagai INNODB, barulah kita bisa simpan tabel ‘barang’ nya.
Setelah sukses membuat table barang, kita lanjutkan membuat table yang berikutnya. Langkahnya sama seperti saat membuat table barang. Untuk field yang akan dijadikan sebagai foreign key ,maka harus di“index”. Contohnya saat membuat table beli , field kodesupply merupakan foreign key,
Setelah semua table dibuat,selanjutnya adalah membuat relasi antar table. Langkah berikutnya adalah, kita mengeset relasi antara kedua tabel yang dihubungkan dengan field ‘kodejenis’. Adapun caranya adalah, klik pada tabel ‘barang’ seperti gambar di bawah ini
Lalu, klik pada bagian ‘Relation View’ seperti tampak pada gambar berikut ini
Karena field ‘kodejenis’ dalam tabel ‘barang’ ini akan direlasikan terhadap field ‘kodejenis’ pada tabel ‘jenisbarang’ (sebagai tabel master) maka selanjutnya kita set relasinya seperti gambar di bawah ini.
Untuk membuat relasi yang lain bsa menggunakan cara sperti diatas.
Baca Selengkapnya

Sunday, January 3, 2010

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan Internasional
Perekonomian suatu negara berhubungan dengan dan dipengaruhi oleh perekonomian Negara lain. Hubungan ini meliputi transaksi ekonomi berupa perdagangan barang-barang, jasa-jasa dan sumber-sumber serta transaksi investasi penanaman modal dan transaksi finansial utang-piutang.
Perekonomian internasional tersebut mempelajari 4 aspek antara lain sebagai berikut:
I. Perdagangan Internasional
Keuntungan Melakukan Perdagangan
Dua hal utama akan diterangkan dalam bagian ini. Pertama akan diperhatikan pandangan ahli-ahli ekonomi di masa Merkantilis dan Klasik mengenai sumbangan perdagangan luar negeri kepada masyarakat. Sesudah itu akan diterangkan berbagai keuntungan melakukan perdagangan luar negeri.
i. Pandangan ahli-ahli ekonomi dimasa merkantilis dan klasik
Ahli-ahli ekonomi dimasa merkantilis yaitu ahli-ahli ekonomi yang hidup disekitar abad 16 dan 17. mereka berpendapat bahwa perdagangan luar negeri merupakan sumber kekayaan untuk suatu Negara, suatu Negara dapat mempertinggi kekayaannya dengan cara menjual barang-barangnya keluar negeri.
Ahli-ahli ekonomi klasik menganalisis dengan lebih mendalam lagi peranan perdagangan luar negeri dalam perekonomian. Misalnya, David Ricardo menerangkan perlunya perdagangan luar negeri dalam mengembangkan suatu perekonomian. Teori Ricardo merupakan teori yang hingga sekarang menjadi dasar kepada teori perdagangan luar negeri. Berdasarkan pada teori Ricardo tersebut, Negara-negara digalakkan menjalankan system perdagangan bebas. Perdagangan bebas adalah sistem perdagangan luar negeri di mana setiap Negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan perdagangan.
ii. Peningkatan praktek perdagangan bebas
Semenjak kemunduran ekonomi dunia pada masa permulaan tahun 1930 -an diyakini bahwa pembatasan perdagangan luar negeri sering diperlukan untuk menjamin agar pertumbuhan dalam negeri tidak dipengaruhi efek buruk dari perkembangan di luar negara. Menurut pandangan ini hambatan perdagangan berupa tarif yang tinggi untuk meningkatkan peranan sektor industri domestik danuntuk menjaga kestabilan neraca pembayaran ada kalanya perlu dijalankan. Akan tetapi kemudian disadari bahwa hambatan perdagangan berbentuk tarif menimbulkan ketidakefisienan dan dapat menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi. Masalah tersebut merupakan salah satu alasan penting yang menyebabkan dorongan untuk menjalankan perdagangan luar negeri yang lebih bebas.
iii. Perkembangan perusahaan Multi-Nasional
Pada waktu permulaan dari perkembangannya yang terutama mengembangkan operasinya adalah perusahaan industri dan beroperasi di negara lain untuk memproduksikan dan menjual barangnya di negara baru dimana perusahaan Multi-nasional beroperasi (tujuannya untuk meluaskan pasar). Akan tetapi pada tahap selanjutnya dari perkembangan Multi-nasional, mereka datang dan mendirikan perusahaan di suatu negara untuk menurunkan biaya produksi dan mengekspor produksi mereka ke negara asal mereka dan negara maju lain. Penswastaan dan peningkatan praktek pasaran bebas semenjak tahun 1980-an, dan sistem pengangkutan laut dan udara yang semakin efisien telah mempercepat perkembangan Multi-nasional.
iv. Perkembangan investasi portofolio di pasaran luar negeri
Pertambahan dana tabungan yang diikuti pula oleh perkembangan institusi keuangan dan pasaran keuangan menyebabkan tabungan masyarakat tidak lagi disimpan dan diinvestasikan ke negaranya sendiri tetapi telah mengalir ke berbagai negara di dunia termasuk ke dalam pasaran uang dan pasar modal di negara berkembang.
v. Kemajuan teknologi dalam bidang informasi dan pengangkutan
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan aliran ke luar-masuk uang dan dana dari suatu negara ke negara lain dapat dilakukan lebih cepat.
Perkembangan perdagangan luar negeri yang semakin pesat dalam beberapa decade belakangan ini juga telah mendorong perkembangan alat-alat pengangkutan dan perhubungan. Sebaliknya, perkembangan alat-alat pengangkutan dan perhubungan memberi dorongan kepada perkembangan perdagangan.
Beberapa keuntungan melakukan perdagangan :
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri
Setiap Negara tidak dapat menghasilkan semua barang-barang yang dibutuhkannya, untuk itu diperlukan perdagangan antar Negara yang satu dengan negara yang lain. Misalnya, negara-negara maju memerlukan hasil alam tetapi barang tersebut tidak dapat dihasilkan di Negara-negara mereka. Maka mereka terpaksa mengimpor barang-barang tersebut dari negara-negara di Asia Tenggara terutama dari Indonesia, Thailand, Dan Malaysia. Sebaliknya negara-negara di Asia Tenggara belum dapat memproduksi sendiri beberapa hasil Industri modern, seperti pesawat terbang, kapal pengangkut minyak dan mesin-mesin industri. Maka negara-negara itu harus mengimpor barang-barang tersebut dari negara maju.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab yang utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksikan sesuatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksikan oleh negara lain, tetapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri. Contoh: Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Tetapi Jepang dapat memproduksikannya dengan lebih efisien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan sperti ini, untuk mempertinggi koefisien penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang.
Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan yang berikut:
i. Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efisien
ii. Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksikan di dalam negeri
Pengertian keuntungan mutlak adalah keuntungan yang diperoleh oleh sesuatu Negara dari mengkhususkan kegiatannya kepada memproduksikan barang-barang dengan efisiensi yang lebih tinggi dari Negara-negara lain.
Pengertian keuntungan berbanding adalah keuntungan yang diperoleh oleh suatu Negara dari mengkhususkan (melakukan spesialisasi) dalam memproduksikan barang-barang yang mempunyai harga relatif yang lebih rendah dari Negara lain.
Memperluas pasar Industri dalam negeri
Beberapa jenis industri telah dapat memenuhi permintaan dalam negeri sebelum alat-alat produksi sepenuhnya digunakan, ini berarti bahwa industri masih dapat menaikkan produksi dan meningkatkan keuntungannya apabila masih terdapat pasar untuk barang-barang yang dihasilkan oleh industri itu. Karena seluruh permintaan dari dalam negeri telah terpenuhi satu-satunya cara untuk memperoleh pasaran adalah dengan mengekspornya keluar negeri. Apabila kapasitas dari mesin-mesin masih rendah, sehingga produksi mesin-mesin itu belum mencapai titik yang optimum, ekspor ke luar negeri akan mempertinggi keefisienan dari mesin-mesin yang digunakan dan mengurangi biaya produksi. Dengan demikian, untuk industri-industri yang mempunyai sifat seperti itu, perdagangan luar negeri bukan saja akan menambah produksi dan meningkatkan keuntungan. Tetapi juga dapat menurunkan biaya produksi.
Menggunakan teknologi modern dan meningkatkan produktivitas
Selanjutnya perdagangan luar negeri memungkinkan sesuatu Negara untuk memperlajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen yang lebih modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat yang lebih modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik. Keuntungan-keuntungan ini terutama dinikmati oleh Negara-negara berkembang. Di negara-negara tersebut kegiatan ekonomi masih banyak yang menggunakan teknik produksi dan cara menajemen yang tradisional. Oleh karena itu daya produktivitasnya masih rendah dan produksinya terbatas. Dengan mengimpor teknologi yang lebih modern negara tersebut dapat menaikkan produktivitasnya, dan ini akan mempercepat pertumbuhan produksi.
Syarat Perdagangan
Adalah perbandingan di antara indeks harga-harga barang yang diekspor oleh suatu negara dengan indeks harga barang-barang yang diimpor negara itu.
Syarat perdagangan =
Ket: Px = indeks harga barang-barang yang diekspor
Pm = indeks harga barang-barang yang diimpor suatu negara
Untuk melihat apakah suatu negara menikmati lebih banyak keuntungan dari perdagangan luar negeri atau ia menimbulkan efek buruk kepada perekonomian negara, perlulah diperhatikan perubahan-perubahan dalam syarat perdagangan negara tersebut.

II. Kebijakan Perdagangan Internasional
Meskipun jelas dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan bebas antar negara penduduk negara-negara didunia memperoleh manfaat berupa output lebih besar, tetapi untuk mencapai tujuan tertentu berbagai kebijakan perdagangan telah membatasi serta merupakan penghalang spesialisasi dan perdagangan internasional hingga tidak diperoleh manfaat sepenuhnya. Kebijakan yang merintangi perdagangan internasional biasanya berupa tarif bea masuk dan atau kuota. Selanjutnya akan dibahas konsekuensi ekonomi serta argument yang menyokong dan menentang. Misalnya perlukah suatu negara melindungi industri yang baru didirikan dengan mengenakan tarif, kuota atau berbagai rintangan perdagangan internasional ?
Pembela dan penyokong perdagangan bebas menyatakan secara singkat bahwa dengan mengadakan perdagangan bebas berdasarkan prinsip keunggulan komparatif maka perekonomian dunia akan mencapai alokasi sumber secara optimal yang memberikan taraf hidup lebih tinggi. Hal ini karena masing-masing negara memiliki anugerah sumber-sumber alam, tenaga kerja, akumulasi kapital serta teknologi yang berbeda baik kuantitas maupun kualitas dan mereka harus berspesialisasi pada komoditi di mana biaya produksinya relatif lebih rendah daripada negara-negara lain dan kemudian menukarkan. Dengan demikian maka penduduk dunia bisa memperoleh pendapatan riel lebih tinggi dengan menggunakan sumber-sumber yang ada dan dimilikinya. Proteksi atau rintangan perdagangan akan mengurangi manfaat yang dapat diperoleh dari adanya spesialisasi. Dengan pembatasan ini maka sumber-sumber tak dapat dimanfaatkan untuk penggunaan paling efisien. Para pembela perdagangan bebas akan mencegah terbentuknya proteksi monopoli di dalam negeri. Tanpa persaingan dari luar negeri yang diakibatkan oleh pembatasan perdagangan, monopoli akan muncul.

III. Pasar Valuta Asing
Untuk memahami bagaimana kurs valuta asing ditentukan, kita perlu menganalisis cara kerja pasar valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah tempat berlangsungnya perdagangan berbagai mata uang negara yang berbeda; disinilah nilai tukar ditentukan. Pada umumnya, valuta asing diperdagangkan oleh bank-bank serta perusahaan-perusahaan yang berspesialisasi pada bisnis tersebut. Pasar valuta asing yang terorganisir seperti di New York, Tokyo, London dan Zurich memperdagangkan beratus-ratus milyar dolar mata uang setiap harinya. Harga valuta asing / kurs valuta asing terbentuk pada saat penawaran dan permintaan berada dalam keadaan seimbang. Penawaran dan permintaan pound Inggris berinteraksi di pasar valuta asing. Kekuatan pasar akan menggerakkan kurs valuta asing ke atas / ke bawah, untuk menyeimbangkan arus masuk dan arus keluar pound; harga yang kemudian akan berlaku adalah pada saat terjadi keseimbangan kurs valuta asing, yaitu ketika pound yang dibeli persis sama dengan yang ingin dijual. Keseimbangan penawaran dan permintaan valuta asing menentukan kurs mata uang tertentu.
IV. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran internasional (International Balance Of Payment) suatu negara merupakan lapangan keuangan negara yang bersangkutan atas semua transaksi ekonomi dengan negara-negara lain, yang disusun secara sistematis; neracapembayaran menghitung dan mencatat semua arus barang, jasa dan modal antara suatu negara dengan negara-negara lain.
Neraca pembayaran luar negeri umumnya dibagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Transaksi berjalan
2. Neraca modal
3. Penyimpangan statistic
4. Penyelesaian resmi
Tahap-tahap neraca pembayaran:
1. Negara debitur muda yang sedang tumbuh
2. Negara debitur madya
3. Negara kreditur baru
4. Negara Kreditur madya
Jika pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih cepat daripada pertumbuhan rata-rata pada pasar ekspornya, maka hal ini akan cenderung mempercepat peningkatan impor daripada ekspor melalui efek penyerapan.
Baca Selengkapnya

Wednesday, October 14, 2009

Cashflow Quadrant


Cashflow Quadrant





Sebenarnya di dunia ini hanya ada 4 quadrant atau kelompok untuk mencari uang dan berkarir. Pengelompokan menjadi 4 qudrant ini terkait dengan cara memperoleh uangnya, sehingga disebut cashflow quadrant. 4 kelompok/quadrant ini adalah Employee (pegawai atau buruh), Self Employed (bekerja sendiri), Business Owner (pemilik bisnis), dan Investor (penanam modal). Pembagian tersebut dapat anda lihat dibawah ini.



Penjelasan :
E : Employee
S : Self Employed
B : Business Owner
I : Investor

E dan S termasuk quadrant kiri
B dan I termasuk quadrant kanan




Employee (pegawai atau buruh)
Adalah orang yang mendapatkan uang dengan cara bekerja kepada orang lain, atau suatu sistem bisnis yang merupakan milik orang lain, atau kepada organisasi milik orang lain. Employee menjual waktu dan kemampuannya untuk memberikan added value kepada bisnis atau organisasi orang lain. Employee bisa saja seorang office boy, seorang salesman, seorang supervisor, seorang manager, presiden direktur perusahaan, PNS, bahkan presiden negara ini adalah seorang Employee. Ciri khas seorang employee adalah dia akan digaji berdasarkan waktu dan kemampuan yang diberikan, dan menerima gaji rutin bulanan atau periodik dengan jumlah tertentu dari orang lain, perusahaan, organisasi, atau bahkan dari negara.

Seorang employee bisa sukses atau bisa juga dipecat. Seorang employee, tidak akan memperoleh gaji apabila dia tidak bekerja. Setiap saat siap menerima kemarahan atasan atas performance kerja yang tidak baik. Menerima gaji bulanan yang jumlahnya tertentu, atau bahkan seringkali merasa kurang, tetapi tidak memiliki daya kemampuan untuk menaikkan gajinya sendiri. Sering berharap-harap cemas, mendapatkan kenaikan gaji suatu saat, dan berusaha bekerja dengan lebih keras untuk mendapat penilaian baik atas kinerjanya, dengan harapan akan dipromosikan dan dengan cara itu akan mendapatkan kenaikan gaji. Seorang employee memiliki atasan yang harus diikuti perintahnya dan menjaga hubungan baik dengan atasan tersebut agar tidak kehilangan pekerjaan.

Self Employed (bekerja sendiri)
Termasuk dalam self employed adalah orang-orang yang bekerja mandiri atau lepas. Biasanya mereka adalah seorang profesional yang memiliki keahlian tertentu. Ciri khas dari self employed adalah dia jalankan sendiri, dia lakukan sendiri, dan pemasukan dia terima sendiri. Contoh self employed adalah seorang dokter praktek di klinik sendiri, pengacara yang membuka biro sendiri, tukang cukur rambut pinggir jalan, pedagang asongan, calo angkot, penulis lepas, dan lain-lain. Mereka mendapatkan uang atas jual jasa dan tenaga mereka sendiri secara personal. Tetapi mereka tidak akan mendapatkan penghasilan apabila tidak bekerja, misalnya dokter tidak praktek, pedagang rokok tidak ngasong, maka mereka tidak akan mendapatkan uang.

Self employed lebih bebas daripada employee, karena mereka menjadi majikan sekaligus bawahan sendiri, semua diatur dan ditangani sendiri. Dari segi penghasilan mereka tidak menerima gaji rutin sebagaimana employee, penghasilan mereka naik turun sebanding dengan usaha dan doa mereka sendiri. Seorang self employed bisa saja memiliki seorang asisten atau pekerja, seperti dokter dibantu resepsionis dan perawat, tetapi tetap, tanpa dokter bekerja, maka tidak akan mendapatkan penghasilan. Semakin keras usaha self employed, maka semakin besar penghasilan yang diperoleh, misalnya seorang dokter ingin menambah pemasukan dengan cara menambah jam buka praktek, selain dengan promosi.

Business Owner (pemilik bisnis)
Bisnis owner memperoleh uang dari sistem yang dia buat. Toko dibuat dengan suatu sistem sehingga bisa berjalan sendiri ada kasir, ada bagian stok/logistik, ada supervisor, ada cleaning sercive, dan sebagainya yang diatur dan dibuat sistem perdagangan toko. Bisnis owner atau biasanya familiar kita sebut sebagai bisnisman/bisniswoman berusaha keras agar sistem yang dia bangun running well dan mendapatkan profit dari sistem bisnisnya. Ciri khas dari bisnis owner adalah bekerja tidak terikat waktu, dan penghasilan tidak berbanding lurus dengan waktu kerja yang di pergunakan. Meskipun dia tidak bekerja, seperti pemilik warnet, kalau sudah running well, maka warnet itu tetap memberikan pemasukan buat bisnis owner.

Seorang bisnis owner memiliki kekuasaan terhadap bisnis dan pekerjanya. Dia berhak memutuskan untuk mem-PHK pegawainya apabila tidak perform. Tetapi dia memiliki resiko yang jauh lebih besar dari employee dan self employee yaitu bangkrut. Apabila seorang employee gagal, hanya PHK konsekwensi logisnya, dan mungkin di bisa mencari pekerjaan lagi. Self employed demikian juga. Sedangkan seorang business owner biasanya memiliki resiko bangkrut yang berakibat lebih masive, menyangkut uang banyak dan nasib para pekerjanya. Tetapi kalau berjalan lancar, seorang business owner akan memperoleh pemasukan yang jauh lebih besar dari pekerja. Apakah anda pernah mendengar seorang pegawai memperoleh gaji lebih besar dari untung perusahaan? Untung perusahaan itulah pemasukan untuk bisnis owner.

Investor (penanam modal)
Investor adalah orang yang memperolah uang dari uangnya yang diputar. Penghasilan seorang investor juga tidak dipengaruhi oleh waktu kerja yang diberikan. Bahkan seorang investor bisa tidak bekerja sama sekali, dan uangnya yang bekerja untuk dia. Besar kecil pemasukan uang seorang investor ditentukan oleh pengetahuan dan keahlian dia dalam mengelola uang dan mendayagunakan uang yang dimilikinya agar menjadi lebih berguna dan menguntungkan. Investor bisa saja menginvestkan uangnya dalam bisnis riil atau dalam investasi finance. Contoh seorang investor adalah investor property, membeli rumah dan apartemen untuk dikontrakkan. Membeli saham dengan return dan pembagian dividend yang tinggi untuk dia, mengeluarkan uang investasi membuka warung bakso, yang dikelola oleh teman, membayar sejumlah uang untuk membeli franchise, membeli mobil untuk direntalkan dengan cara dititipkan ke perusahaan rental, seperti Cipaganti rental, dan lain-lain. Investor hanya memiliki tiga kemungkinan, rugi, impas, atau untung. Semakin mahir dia memutar uangnya, maka semakin deras uang mengucur.

Memang tidak selalu orang hanya di salah satu quadrant, employee saja, atau investor saja, tapi bisa saja satu orang berdiri di dua atau lebih quadrant. Contohnya seorang pegawai bank (employee), invest uang disaham (investor), dan dia membuka toko handphone di suatu mall (bisnis owner dan investor). Itu lebih baik. Sebenarnya 4 quadrant diatas dibagi menjadi 2, yaitu quadrant kiri (employee-self employed) dan quadrant kanan (bisnis owner-investor). Seorang yang ingin makmur dan bebas secara finansial memang harus berusaha untuk menjadi quadrant kanan atau berusaha untuk memiliki kaki di quadrant kanan.

Artikel ini merupakan referensi dari investsigo.com,bagi temen-temen MI,KA,TK /1 atau temen-temen yang lain yang merasa kesulitan mencari artikel tentang Cashflow Quadrant untuk kebutuhan tugas boleh langsung copy paste ja,atau kalau pengen lebih jelasnya bisa kunjungi sourcenya di investasigo.com



(Cashflow Quadrant oleh Robert T Kiyosaki)

Nama : Andri Yunianto Pengajar : Bp.Edi
Prodi : MI /1 Makul : Kewirausahaan.


Baca Selengkapnya

Thursday, October 1, 2009

Sistem Ekonomi Indonesia

SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.

Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.

Kesimpulan yang misleading tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”. Sementara pemikir strukturalis masih memberikan peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.

Pandangan para pemikir strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.

Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.

LANDASAN SISTEM EKONOMI
INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

WILOPO –VS- WIDJOJO

Pancasila hampir-hampir tidak terdengar lagi. Seolah-olah orang Indonesia merasa tidak perlu Pancasila lagi sebagai ideologi negara. Tanpa suatu ideologi negara yang solid, suatu bangsa tidak akan memiliki pegangan, akan terombang-ambing tanpa platform nasional yang akan memecah-belah persatuan. Pancasila merupakan “asas bersama” (bukan “asal tunggal”) bagi pluralisme Indonesia, suatu common denominator yang membentuk kebersamaan.
Sistem Eknomi Pancasila pun hampir-hampir hilang dalam pemikiran ekonomi Indonesia. Bahkan demikian pula Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan ideologinya akan dihilangkan. Apa yang sebenarnya terjadi?
Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal. Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23 September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.
Di dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional, betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk mencapai “peningkatan pendapatan perkapita” dan sekaligus “pembagian pendapatan yang merata”, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.
Di awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya, apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh “kontradiksi inheren” yang dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara mendalam.
Di samping itu, menurut pendapat saya, Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di dalamnya, yaitu “Kesejahteraan Sosial”, sehingga beliau terdorong untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi, perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi kerakyatan yang dikandung di dalam makna “Kesejahteraan Sosial” itu. Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan kesejahteraan sosial adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2 Pasal 33 UUD), di luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih memperoleh tempat.
Terlepas dari itu Widjojo Nitisastro pada tahun 1955 itu telah menekankan pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya ini, yang saya anggap bagian ini tepat sekali).
Sementara Mr. Wilopo menangkap ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi (istilahnya: mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat). Beliau mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan Asas-Asas Dasar (platforms) yang dianut oleh konstitusi kita (UUDS, pen.). Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa “sejak semula sudah diakui bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang muncul dalam UUDS sebagai Pasal 38, memang sangat penting, karena dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (asas ekonomi kolonial, pen.) dengan suatu asas baru (asas ekonomi nasional, yaitu asas kekeluargaan, pen.).
Dalam berbagai artikel saya telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Artinya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan “asas kekeluargaan” berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD 1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen, sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara temporer (transisional). Mereka yang mau memahami pula kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini. Artinya, KUHD yang berasas perorangan yang harus di-Pasal 33-kan, bukan Pasal 33 yang harus di-KUHD-kan.

SIAPA YANG DISEBUT RAKYAT?

Dari landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan. Apa itu kerakyatan dan siapa itu rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood atau broederschap) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Seperti dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”.
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.


PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN

Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).
Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.
Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.
Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” atau “broederschap” (bukan kinship atau kekerabatan), bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. M. Umer Chapra (2001) bahkan menegaskan bahwa memperkukuh brotherhood merupakan salah satu tujuan dalam pembangunan ekionomi,. Brotherhood menjadi sinergi kekuatan ekonomi utnuk saling bekerjasama, tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.(Mubyarto, 2001).
Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.
Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.
Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita mengkambinghitamkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial.
Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak seharusnya dirubah, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

SIAPA YANG BERDAULAT, PASAR, ATAU RAKYAT?

Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai “berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.
Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.
Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst.
Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/ penguasa dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama (baca: para penguasa pasar dan penentu pasar).
Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on,tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara. Adalah kekeliruan besar menganggap pasar sebagai “omniscient” dan “omnipotent” sehingga mampu mengatasi ketimpangan struktural. Adalah naif menganggap “pasar bebas” adalah riil. Lebih riil sebagai kenyataan adalah embargo, proteksi terselubung, unfair competition, monopoli terselubung (copyrights, patents, intellectual property rights), tak terkecuali embargo dan economic sanctions sebagai kepentingan politik yang mendominasi dan mendistorsi pasar.

Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila asar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.
“Kesejahteraan Sosial” sebagai jugul Bab XIV UUD 1945 pun tidak perlu dirubah atau diganti dengan memasukkan perkataan “Ekonomi”, sebab “ekonomi” adalah derivat atau alat untuk mencapai “kesejahteraan sosial” itu.


Prof. Dr. Sri-Edi Swasono :
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI)


Nama : Andri Yunianto .
Pengajar : Ibu Suryanti.
Prodi : M1 / 1.
Makul : Pengantar Ekonomi

Baca Selengkapnya
:) :(;):D;;-):-/:x:P:-*=((:-OX(:7B-):-S#:-S7:):((:)):|/:)=))O:-):-B=;I-)8-|L-):-a:-$[-(:O)8-}2:-P(:|=P~:-?#-o=D7:-SS@-):^o:-w7:P2):):-c:)]~X(:-h:-t8-7X_X:!!m/:-q:-bd^#(^Blog Thinker